
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Repubik Indonesia nomor 9 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta, dan sebagai inplementasi kesepakatan bersama antara Pemda DIY, Pemkab Sleman, Pemkab Bantul, Pemkab Gunungkidul , Pemkab Kulonprogo dan Kota Yogyakarta tentang kerjasama pembangunan daerah , maka pada tanggal 15 Mei 2019 bertempat di Gedung Pracimosono Komplek Kepatihan Yogyakarta ditandatanganilah Perjanjian Kerjasama pengelolaan data dan informasi Geospasial melalui simpul jaringan informasi geospasial. Penandantanganan dilakukan oleh Sekretaris Daerah masing-masing.