Langkah pertama, diskusikan dengan pihak yang menawarkan kerja sama daerah (KSD) secara mendalam utamanya tentang: objek yang akan dikerjasamakan, kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan, ruang lingkup kerja sama, manfaat dan pembiayaan. Pastikan pula pembagian hak dan kewajiban di antara para pihak sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Langkah kedua. Setelah tercapai kesepahaman mengenai rencana KSD yang akan dilaksanakan, pihak calon mitra KSD yang memprakarsai kerja sama daerah menugaskan 2 (dua) orang staf/pejabat untuk ditetapkan sebagai Petugas Penghubung Kerja Sama Daerah (PPKSD). Ikuti cara bagaimana menugaskan PPKSD dalam video ini (klik di sini).
Langkah ketiga, sampaikan kepada PPKSD dari pihak calon mitra untuk mengajukan usulan kerja sama melalui aplikasi Kerja Sama Daerah di Jogja Smart Service (klik di sini).
Untuk konsultasi, silahkan hubungi 0813-2664-1255 melalui WhatsApp pada hari dan jam kerja.
Instansi (swasta, lembaga pemerintahan, badan hukum publik, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dsb) maupun perseorangan yang bermaksud mengajukan penawaran kerja sama daerah (KSD) kepada Pemerintah Kota Yogyakarta dapat mengajukan usulan/prakarsa kerja dengan mengikuti petunjuk yang terdapat dalam video berikut ini (klik di sini).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 terdapat 5 (lima) jenis pemanfaatan aset (barang milik daerah, BMD), yaitu:
Beberapa jenis pemanfaatan BMD di atas memerlukan appraisal atau penilaian BMD terlebih dahulu untuk mendapatkan nilai wajar atas BMD (kecuali untuk Pinjam Pakai). Oleh karena itu, perangkat daerah yang bermaksud untuk melaksanakan pemanfaatan BMD sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di nomor ekstensi 244 atau 239.
Kesepakatan Bersama adalah dokumen kerja sama antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan pemerintah daerah lain (digunakan untuk Kerja Sama Daerah dengan Daerah atau KSDD) atau antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan pihak ketiga (digunakan untuk Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga atau KSDPK) yang berisi kesepakatan yang isinya bersifat umum. Kesepakatan Bersama merupakan perjanjian payung dan belum terdapat hak dan kewajiban para pihak. Kesepakatan Bersama dapat ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang bersifat lebih mengikat, khusus dan memiliki hak dan kewajiban para pihak.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) adalah dokumen kerja sama antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan pemerintah daerah lain (KSDD) atau dengan pihak ketiga (KSDPK) yang memuat hak dan kewajiban. PKS ini dapat ditandatangani setelah terdapat Kesepakatan Bersama terlebih dahulu. Dokumen PKS ditandatangani oleh Walikota Yogyakarta dengan pimpinan mitra KSDD atau KSDPK. Penandatanganan dokumen PKS juga dapat dikuasakan kepada pejabat yang diberikan kuasa oleh Walikota Yogyakarta.
Nota Kesepakatan (NK) yang merupakan sebutan lain dari Dokumen Kesepakatan Sinergi adalah dokumen yang berisi substansi pokok berupa tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat (kementerian/lembaga/badan) dan Pemerintah Kota Yogyakarta yang bersifat mengikat dalam pelaksanaan suatu kerja sama. Termasuk dalam definisi Pemerintah Pusat adalah badan hukum publik yang didirikan dengan peraturan khusus seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Tentara Naional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri). BUMN bukan merupakan bagian dari Pemerintah Pusat tetapi dikelompokkan ke dalam Pihak Ketiga (swasta).
Penggunaan dokumen ini disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah (Pasal 46 ayat 4), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga dan Surat Sekretaris Menteri Dalam Negeri Nomor 120/2556/SJ tanggal 21 April 2021 (download di sini).
Dokumen Nota Kesepakatan ditandatangani oleh Walikota Yogyakarta dan pihak yang diberikan kuasa oleh kementerian/lembaga/badan. Contoh dokumen Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan kementerian/lembaga (termasuk kantor perwakilannya di daerah) dapat anda download di sini.
Tidak. Program CSR baik dalam bentuk uang, kegiatan, bantuan teknis dan/atau barang pada dasarnya merupakan hihah oleh pihak yang memberikan/menyelenggarakan CSR kepada penerima. Untuk itu, sebuah rencana CSR harus harus memperhatikan hal sebagai berikut:
Secara prinsip, seluruh jenis dokumen kerja sama daerah (KSD) yang meliputi: Kesepakatan Bersama, Perjanjian Kerja Sama, Nota Kesepakatan (untuk KSD dengan entitas dalam negeri) dan Letter of Intent (LoI) dan Memorandum of Understanding (MoU) (untuk KSD dengan entitas asing), dapat ditantangani oleh Walikota Yogyakarta. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 (Pasal 14 dan Pasal 36) disebutkan bahwa hanya dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) saja yang dapat ditandatangani oleh kepala Perangkat Daerah yang diberikan kuasa oleh Walikota Yogyakarta.