Pertanyaan Seputar Kerja Sama

Mari cari tahu pertanyaan yang sering diajukan oleh pemohon

Langkah pertama, diskusikan dengan pihak yang menawarkan kerja sama daerah (KSD) secara mendalam utamanya tentang: objek yang akan dikerjasamakan, kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan, ruang lingkup kerja sama, manfaat dan pembiayaan. Pastikan pula pembagian hak dan kewajiban di antara para pihak sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Langkah kedua. Setelah tercapai kesepahaman mengenai rencana KSD yang akan dilaksanakan, pihak calon mitra KSD yang memprakarsai kerja sama daerah menugaskan 2 (dua) orang staf/pejabat untuk ditetapkan sebagai Petugas Penghubung Kerja Sama Daerah (PPKSD). Ikuti cara bagaimana menugaskan PPKSD dalam video ini (klik di sini).

Langkah ketiga, sampaikan kepada PPKSD dari pihak calon mitra untuk mengajukan usulan kerja sama melalui aplikasi Kerja Sama Daerah di Jogja Smart Service (klik di sini).

Untuk konsultasi, silahkan hubungi 0813-2664-1255 melalui WhatsApp pada hari dan jam kerja.

Bagaimana cara untuk menawarkan kerja sama kepada Pemerintah Kota Yogyakarta?

Instansi (swasta, lembaga pemerintahan, badan hukum publik, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dsb) maupun perseorangan yang bermaksud mengajukan penawaran kerja sama daerah (KSD) kepada Pemerintah Kota Yogyakarta dapat mengajukan usulan/prakarsa kerja dengan mengikuti petunjuk yang terdapat dalam video berikut ini (klik di sini).

Apakah Kepala Perangkat Daerah dapat langsung melaksanakan penawaran kerja sama daerah kepada pihak lain?

Tidak. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020, penawaran kerja sama daerah dengan daerah lain (KSDD) penawaran kerja sama daerah dengan pihak ketiga (KSDPK) atau penawaran kerja sama daerah dengan kementerian/lembaga/badan (Sinergi), dilaksanakan oleh kepala daerah (Walikota Yogyakarta). Perangkat Daerah dapat mengajukan usul atau prakarsa kerja sama daerah (KSD) dengan mengikuti petunjuk yang terdapat dalam video berikut (klik di sini).

Siapakah yang melakukan perancangan dokumen kerja sama (Kesepakatan Bersama/ PKS/ Nota Kesepakatan)?

Kesepakatan Bersama untuk kerja sama daerah dengan daerah lain (KSDD) atau kerja sama daerah dengan pihak ketiga (KSDPK), disusun oleh Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) dengan melibatkan perangkat daerah terkait atau perangkat daerah yang mengusulkan kerja sama daerah (KSD).

Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk KSDD dan KSDPK disusun oleh perangkat daerah yang memprakarsai KSD atau perangkat daerah yang berwenang atas suatu objek KSD dengan melibatkan TKKSD dan pihak terkait.

Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja untuk pelaksanaan Sinergi disusun oleh TKKSD dengan melibatkan perangkat daerah terkait atau perangkat daerah yang mengusulkan kerja sama daerah (KSD) dan pihak terkait.

Apa itu Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD)?

TKKSD adalah tim yang dibentuk oleh kepala daerah (Walikota Yogyakarta) untuk membantu kepala daerah dalam menyiapkan kerja sama daerah. TKKSD Kota Yogyakarta ditetapkan dengan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 113 Tahun 2021.

Apakah pihak lain dapat memanfaatkan aset milik Pemerintah Kota Yogyakarta?

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 terdapat 5 (lima) jenis pemanfaatan aset (barang milik daerah, BMD), yaitu:

  1. Sewa. Yang dapat melakukan sewa adalah BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta (firma, PT, lembaga asing, yayasan, koperasi, persekutuan perdata) dan perseorangan. Jangka waktu maksimal sewa adalah 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jenis aset berupa infrastruktur atau usaha yang memerlukan jangka waktu lebih dari 5 tahun (harus dikaji terlebih dahulu). Tidak diperlukan tender dalam pengadaan mitra sewa. Lihat pasal 112-151 pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.
  2. Kerja Sama Pemanfaatan (KSP)Yang dapat melakukan KSP adalah BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta. Pengadaan mitra KSP dilaksanakan melalui tender, kecuali untuk BMD yang memiliki karakteristik khusus. Jangka waktu KSP adalah maksimal 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang. KSP yang dilaksanakan sebagai bagian dari penyediaan infrastruktur, jangka waktu maksimal adalah 50 (lima puluh) tahun. Lihat pasal 169-218 pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.
  3. Bangun-Serah-Guna (BSG) dan Bangun-Guna-Serah (BGS)Yang dapat melakukan BGS atau BSG adalah BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta. Pengadaan mitra BSG atau BGS dilaksanakan melalui tender. Jangka waktu BSG atau BGS adalah maksimal 30 (tiga puluh) tahun dan tidak dapat diperpanjang. Lihat pasal 219-248 pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.
  4. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI)Yang dapat melakukan KSPI adalah Perseroan Terbatas, BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta dan koperasi. Pengadaan mitra KSPI dilaksanakan melalui tender. Jangka waktu KSPI adalah maksimal 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperpanjang. Lihat pasal 249-295 pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.
  5. Pinjam Pakai. Yang dapat melakukan Pinjam Pakai hanya sesama lembaga pemerintahan, baik pusat maupun daerah. Jangka waktu Pinjam Pakai adalah maksimal 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) kali. Lihat pasal 152-168 pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.

Beberapa jenis pemanfaatan BMD di atas memerlukan appraisal atau penilaian BMD terlebih dahulu untuk mendapatkan nilai wajar atas BMD (kecuali untuk Pinjam Pakai). Oleh karena itu, perangkat daerah yang bermaksud untuk melaksanakan pemanfaatan BMD sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di nomor ekstensi 244 atau 239.

Apa itu Kesepakatan Bersama?

Kesepakatan Bersama adalah dokumen kerja sama antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan pemerintah daerah lain (digunakan untuk Kerja Sama Daerah dengan Daerah atau KSDD) atau antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan pihak ketiga (digunakan untuk Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga atau KSDPK) yang berisi kesepakatan yang isinya bersifat umum. Kesepakatan Bersama merupakan perjanjian payung dan belum terdapat hak dan kewajiban para pihak. Kesepakatan Bersama dapat ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang bersifat lebih mengikat, khusus dan memiliki hak dan kewajiban para pihak.

  1. Contoh dan format Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan pemerintah daerah di Indonesia dapat anda download di sini.
  2. Contoh dan format Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan pihak ketiga (selain lembaga pemerintah) dapat anda download di sini

Apa itu Perjanjian Kerja Sama?

Perjanjian Kerja Sama (PKS) adalah dokumen kerja sama antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan pemerintah daerah lain (KSDD) atau dengan pihak ketiga (KSDPK) yang memuat hak dan kewajiban. PKS ini dapat ditandatangani setelah terdapat Kesepakatan Bersama terlebih dahulu. Dokumen PKS ditandatangani oleh Walikota Yogyakarta dengan pimpinan mitra KSDD atau KSDPK. Penandatanganan dokumen PKS juga dapat dikuasakan kepada pejabat yang diberikan kuasa oleh Walikota Yogyakarta.

  1. Contoh Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan pemerintah daerah di Indonesia dapat anda download di sini.
  2. Contoh Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan pihak ketiga (selain lembaga pemerintah) di Indonesia dapat anda download di sini.

Apa itu Nota Kesepakatan?

Nota Kesepakatan (NK) yang merupakan sebutan lain dari Dokumen Kesepakatan Sinergi adalah dokumen yang berisi substansi pokok berupa tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat (kementerian/lembaga/badan) dan Pemerintah Kota Yogyakarta yang bersifat mengikat dalam pelaksanaan suatu kerja sama. Termasuk dalam definisi Pemerintah Pusat adalah badan hukum publik yang didirikan dengan peraturan khusus seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Tentara Naional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri). BUMN bukan merupakan bagian dari Pemerintah Pusat tetapi dikelompokkan ke dalam Pihak Ketiga (swasta).

Penggunaan dokumen ini disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah (Pasal 46 ayat 4), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga dan Surat Sekretaris Menteri Dalam Negeri Nomor 120/2556/SJ tanggal 21 April 2021 (download di sini).

Dokumen Nota Kesepakatan ditandatangani oleh Walikota Yogyakarta dan pihak yang diberikan kuasa oleh kementerian/lembaga/badan. Contoh dokumen Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan kementerian/lembaga (termasuk kantor perwakilannya di daerah) dapat anda download di sini.

Apakah Corporate Social Responsibility (CSR) memerlukan perjanjian kerja sama (PKS)?

Tidak. Program CSR baik dalam bentuk uang, kegiatan, bantuan teknis dan/atau barang pada dasarnya merupakan hihah oleh pihak yang memberikan/menyelenggarakan CSR kepada penerima. Untuk itu, sebuah rencana CSR harus harus memperhatikan hal sebagai berikut:

  1. Apabila pihak penerima adalah masyarakat umum (bukan Pemerintah Kota Yogyakarta), maka mekanisme serah terima mengikuti ketentuan yang berlaku di pihak yang memberikan/menyelenggarakan CSR. Pemerintah Kota Yogyakarta tidak perlu menandatangani dokumen apapun dalam hal seperti ini. Dokumen berupa Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani oleh pihak yang memberikan, pihak yang menerima, dan jika diperlukan oleh para saksi, adalah cukup.
  2. Apabila pihak penerima adalah Pemerintah Kota Yogyakarta, maka CSR akan mengikuti ketentuan tentang penerimaan hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, silahkan untuk berkoordinasi dengan Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di nomor ekstensi 244 atau 239.
  3. Program CSR yang tidak berujud uang dan/atau barang dapat merupakan bagian dari sebuah Perjanjian Kerja Sama (PKS). Sebagai contoh: Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki kerja sama daerah dengan sebuah perusahaan swasta. Di dalam PKS tersebut, disepakati bahwa perusahaan swasta tersebut akan memberikan pelatihan kepada UMKM Kota Yogyakarta secara cuma-cuma.

Siapakah yang berhak menandatangani dokumen kerja sama daerah?

Secara prinsip, seluruh jenis dokumen kerja sama daerah (KSD) yang meliputi: Kesepakatan Bersama, Perjanjian Kerja Sama, Nota Kesepakatan (untuk KSD dengan entitas dalam negeri) dan Letter of Intent (LoI) dan Memorandum of Understanding (MoU) (untuk KSD dengan entitas asing), dapat ditantangani oleh Walikota Yogyakarta. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 (Pasal 14 dan Pasal 36) disebutkan bahwa hanya dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) saja yang dapat ditandatangani oleh kepala Perangkat Daerah yang diberikan kuasa oleh Walikota Yogyakarta.